Kejaksaan Tetapkan Tersangka Skandal Timah, Presiden KAI: Buru Juga 4 Smelter Lain
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan seorang tersangka atas nama TT dalam skandal di PT Timah.
Namun, penetapan tersangka baru ini terkait penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dan belum menyentuh perkara pokok, yakni tata niaga komoditas timah.
Selain itu, penyidikan perkara pokok sejak disidik awal Oktober 2023 tak urung dikritisi banyak pihak lantaran terkesan hanya menyentuh CV. Venus Inti Perkasa dan sebaliknya terhadap PT. Refind Bangka TIN, PT. Sariwiguna, PT. Tinindo Inter Nusa dan PT Stanindo Inti Perkasa.
Padahal, keempat perusahaan Smelter lain yang diduga dimiliki pengusaha kakap setempat terlibat dalam Pola Kerjasama dengan PT. Timah sejak 2018 yang diduga secara "sengaja" menguntungkan kelima Smelter.
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar menyatakan Kejaksaan seharusnya bekerja secara transparan dan tidak pilih kasih.
"Bila perkaranya terkait 5 Smelter, harusnya lima-limanya dikejar dan tidak terkesan hanya CV. Venus Inti Perkara saja, " pintanya kepada wartawan, Selasa (30/1).
Dia berharap Kejagung harus menghilangkan kesan tersebut dan secepatnya menguber dugaan keterlibatan empat Smelter lainnya.
"Pak Jaksa Agung harus tegas, sebab ini bakal terkait dengan Trust Publik. Kita penuh harap Trust Publik ini makin melambung dan tidak berhenti pada angka 80 persen, " ujarnya mengingatkan.
Namun, penetapan tersangka baru ini terkait penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dan belum menyentuh perkara pokok
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK